Kamis, 23 April 2009

Golput (tidak memilih ) bukan Jawaban

Menurut fatwa MUI, sesuai dengan permintaan kaum muslimin” memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib”. 
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
 
Tentu syarat yang diajukan oleh para ulama ini harus dipahami dengan perspektif para ulama. Mari kita rujuk ke ulama ahlus sunnah wal jamaah. Bagaimana penjelasan ulama terhadap pemimpin yang amanah dan aplikasinya pada tataran praktis yang diikuti oleh para shahabat, tabiin, tabiit tabiin dan para ulama setelahnya terhadap sifat agung Rasulullah saw tersebut.
 
Sehingga tepat fatwa MUI  Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
 
Atau mafhum mukhalafat (pengertian sebaliknya) dari fatwa ini, memilih peminpin yang memenuhi syarat tersebut atau tidak memilih sama sekali karena tidak ada calon yang memenuhi syarat tersebut hukumnya adalah wajib.
 
Dan menurut kitab fiqih memilih pemimpin/imam itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu ‘ain.
Memilih wakil rakyat penyampai aspirasi yang sesuai hukum syara itu mubah berdasar akad wakalah.setiap apa yang kita pilih tentu membawa konsekuensi dihadapan Allah SWT.
Hidup ini terikat hukum syara, halal haram agar didahulukan sebelum kita berbicara manfaat, karena jaminan dari Allah bahwa hukum syara akan membawa kemaslahatan (membawa manfaat sekaligus menolak mudhorot).
 
Selamat menentukan “pilihan”, masing-masing didasari atas pemahaman masing-masing harus memberi hujjah dihadapan Allah SWT, masing-masing punya fikroh dan thoriqoh. Dahulukan hukum syara’ sehingga kita bukan termasuk golongan yang menuhankan pemimpin-pemimpin kelompok.
Untuk membandingkan tajamnya dua bilah pedang tidak harus keduanya saling dibenturkan.Yang pasti dan qod’i hanya janji Allah SWT yang akan memberi kemenangan kepada kaum muslimin, entah oleh kita atau siapa, pemenangnya tentulah yang paling memenuhi syarat sebagai kelompok yang mendapat karunia Allah. 
Mari kita berlomba dan melayakkan diri untuk mendapatkan pertolongan Allah sebagai firqotun najiyah. Biarkan waktu dan kebenaran amal sholeh bertemu dengan janji Allah.
 
‘alaikum bi sunnatii wa sunnatil khulafair rasyidin mahdiyiina min ba’dii, HR al Hakim
 
 "Astom Syafriadi" 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

Rekan Alumni yang terhormat,kami admin berusaha lebih mendekatkan info ke ruang pribadi anda.semoga komunitas milis ini sebagai tag additional setelah ruang wicara yang telah berjalan,
Bila kita mau bersaudara..tidak ada kata yang membatasi ruang dan waktu walau hanya 5 (lima) menit kawan.