Minggu, 26 April 2009

Manajemen Musyawarah Nasional Tingkat Pusat...(bag.2 penutup ).


Harus ada sistim manajemen Musyawarah yang menjadi panduan aktifitas sebelum melangkah ke perhelatan yang lebih besar,kebiasaan kita kalau mau melangkah kadang banyak pake mulut tanpa menggunakan cara cara berorganisasi yang baik (instan)

Contoh sistim yang kita buat ( lihat flowchart) :

START
Pembentukan Panitia Pelaksana Munas ( KETUA UMUM )
Menyusun Progran Kegiatan ( KETUA PANITIA )
Pelaksanaan Munas ( ANGGOTA PANITIA )
Pemilihan Ketua Umum ( ANGGOTA PANITIA )
Pelaporan Hasil Munas ( PANITIA )
Pembubaran Panitia ( KETUA PANITIA )
SELESAI


RINCIAN AKTIVITAS.

Pemberitahuan Pelaksanaan Munas dari Pengurus Pusat.

Ketua bidang organisasi mengirim surat pemberitahuan pelaksanaan Munas kepada Pengurus Daerah dan Wilayah untuk memulai kegiatan pelaksanaan Munas dalam masa 3 ( tiga ) bulan

Rapat Persiapan.

Ketua Umum, mengadakan rapat untuk persiapan Munas terutama untuk membentuk Panitia Munas.dicatat dalam notulen yang sudah disiapkan sebagai dokumen.

Rapat pembentukan Panitia Munas.

Ketua Umum membentuk Panitia Munas dengan melihat kompetensi dan kemampuan anggota sehingga kepanitiaan berjalan efektif dan ditetapkan dalam surat Keputusan.

Rapat Panitia Munas.

Ketua Panitia mengadakan rapat panitia untuk membuat jadwal Munas yang terperinci serta membuat biaya serta membagi tugas,dicatat dalam notulen.

Persetujuan Jadwal dan Anggaran.

Ketua Umum memeriksa dan meneliti secara seksama jadwal dan anggaran Munas yang sudah terinci lalu menandatangani persetujuannya.

Pengiriman Jadwal ke Pengurus Daerah dan Wilayah.

Ketua Panitia membuat Surat Pemberitahuan yang dilampiri Jadwal dan dokumen pengajuan bakal calon yang di isi setiap pengurus Daerah dan Wilayah.

Penyaringan Baakal Calon Ketua Umum.

Panitia Munas melakukan penjaringan Bakal Ketua Umum dengan cara menyebarkan form isian ke ketua Daerah dan Wilayah lalu mengumpulkan kembali dan membuat Rekapitulasi setiap daerah dan wilayah mengusulkan nama calon.

Pengumuman Nominasi Bakal Calon Ketua Umum.
Panitia memberi tahu hasil penyaringan nama calon Ketua Umum ke seluruh Daerah dan Wilayah.

Persetujuan Bakal Calon Ketua Umum.
Panitia mengirimkan form persetujuan dari bakal calon sebagai bukti bersedia menjadi Ketua Umum,jika tidak mengisi berarti mengundurkan diri atau tidak bersedia.

Kampanye bakal calon.
Kampanye bisa dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.

Pelaksanaan Munas.
Maksimal seminggu sebelum jadwal panitia menyebarkan undangan Munas, dan wakil dari daerah dan wilayah segera hadir pada saat Munas akan di mulai. Dimana acara pemilihan Ketua Umum akan dilaksanakan disamping Itu yang paling penting menghadiri Agenda laporan pertanggungjawaban Ketua Umum yang menjabat dan akan menyerahkan mandat kekuasaan (sesuai aturan AD/ART organisasi ).dan juga mendengar para kandidat menjelaskan
VISI MISI masing masing sebelum di pilih.

Pelaporan Hasil Munas.
Pelaporan akan dibuat dengan singkat pelaksanaan Munas tersebut kepadaKetua Umum yang baru dengan dilampiri dokumen dan notulen serta berita Acara pemilihan dan penjaringan bakal Ketua Umum

Pembubaran Panitia.
Ketua Umum terpilih dapat membubarkan Panitia Munas sesegera mungkin jika hal yang terkait sudah selesai.

Tamat.. Keyrie

0 komentar:

Posting Komentar

Rekan Alumni yang terhormat,kami admin berusaha lebih mendekatkan info ke ruang pribadi anda.semoga komunitas milis ini sebagai tag additional setelah ruang wicara yang telah berjalan,
Bila kita mau bersaudara..tidak ada kata yang membatasi ruang dan waktu walau hanya 5 (lima) menit kawan.